TUGAS POKOK DAN FUNGSI




Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Penyusunan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Dinas Pariwisata menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Pariwisata.




Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pariwisata Provinsi Riau menyelenggarakan Fungsi :


  1. Penyusunan kebijaka teknis dibidang pariwisata;

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pariwisata;

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pariwisata;

  4. Pelaksanaan pengembangan pariwisata, pembinaan karakter dan pekerti bangsa;

  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pariwisata;

  6. Pelaksanaan kebijakan promosi dan standarisasi pariwisata;

  7. Pelaksanaan rencana induk dan pengembangan pariwisata dan sumber daya manusia;

  8. Pelayanan administratif.

Contact Details

Email : Kirim Pesan Disparriau@gmail.com
Telegram : Kirim Pesan @PariwisataRiau
Whatsapp : Kirim Pesan Pariwisata Riau

Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Bandar Serai,
Pekanbaru, Riau

Logo Logo Logo Logo

DOWNLOAD JEMARI




Statistik Dukungan

Maps