TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Penyusunan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Dinas Pariwisata menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pariwisata Provinsi Riau menyelenggarakan Fungsi :
- Penyusunan kebijaka teknis dibidang pariwisata;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pariwisata;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pariwisata;
- Pelaksanaan pengembangan pariwisata, pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pariwisata;
- Pelaksanaan kebijakan promosi dan standarisasi pariwisata;
- Pelaksanaan rencana induk dan pengembangan pariwisata dan sumber daya manusia;
- Pelayanan administratif.